/>

Data dan Validitas Calon Haji Sekarang dengan Sidik Jari dan Foto

Validitas Calon Haji, Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) kini sudah kembali melakukan inovasi perbaikan layanan haji 2017. Untuk bisa memperkuat tata kelola data dan validitas identitas jamaah, Ditjen PHU memberlakukan pengambilan sidik jari dan foto pada saat pendaftaran ibadah haji.

 

Data dan Validitas Calon Haji Sekarang dengan Sidik Jari dan Foto

 

Antrian jamaah haji Indonesia cukup panjang sekali, rata-rata diantaranya mencapai 17 tahun, dengan rentang terpanjang di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan yang mencapai hingga 43 tahun. Sebagai langkah perbaikan, Ditjen PHU akhirnya mengeluarkan Keputusan Dirjen PHU no 28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.

Pedoman validitas calon haji pada pendaftaran haji reguler dan haji khusus

Sedikitnya ada dua hal yang baru dalam pedoman ini, yaitu Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan karena untuk pengambilan foto dan sidik jari dan Jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji namun ingin berangkat haji lagi, dapat melakukan pendaftaran haji setelah sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir dilaksanakan.

Pemberlakukan dua ketentuan itu dalam rangka untuk penguatan data dan validitas calon haji, identitas dari calon jamaah haji serta pembatasan pergi haji bagi jamaah yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji. Selain itu juga sebagai langkah antisipatif atas antrian haji yang tiap tahunnya terus memanjang.

Database yang berbasis sidik jari ini diharapkan akan lebih memudahkan saat berlangsungnya proses deteksi dini calon jemaah haji 2017, apakah jamaah sudah pernah berhaji atau belum. Ini sangat penting seiring dengan adanya aturan kalau masyarakat baru boleh mendaftar haji lagi jika setelah sepuluh tahun dari keberangkatan terakhir ibadah haji yang telah dilaksanakannnya.

Penggunaan sidik jari saat pendaftaran haji khusus dan reguler

Selain itu, dengan adanya perekaman sidik jari, data jamaah akan tetap otentik walaupun jamaah yang bersangkutan mengoreksi kembali identitas diri. Hal ini penting sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan tindakan manipulatif oleh pihak tertentu yang ingin memanfaatkan data jamaah. Ini akan berlaku baik untuk jamaah haji reguler maupun yang khusus. Dengan keberadaan sidik jari akan menjadi salah satu kunci filter pendaftaran, selain data dukung lainnya yang berupa nama, nama orang tua, dan alamat lengkap calon jamaah.

Sebagai tindak lanjut atas Keputusan ini, sejak setahun lalu Ditjen PHU telah meminta kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk menyediakan alat sidik jari dan kamera foto untuk validitas calon haji. Hingga saat ini seruan tersebut sedikitinya sudah 80% Kankemenag Kabupaten/Kota yang sudah dilengkapi kedua perangkat tersebut. Masih ada 20% lagi yang belum memasang, antara lain beberapa Kankemenag di Maluku, Aceh, Papua, Papua Barat, dan Jawa Timur.

Kami telah mentargetkan 31 Maret ini seluruh Kankemenag harus sudah melakukan pemasangan alat sidik jari dan kamera sebagai bagian keharusan dari proses pendaftaran validitas calon haji.

Selain itu juga, dalam upaya percepatan pembatalan, Ditjen PHU juga akan melakukan pendeteksian terhadap jamaah haji yang sudah dikonfirmasi batal di Kankemenag. Prosedur selama ini harus menunggu surat pengajuan pembatalan dari Kankemenag.

Ke depan, kami akan segera memproses pembatalan pemberangkatan di aplikasi Siskohat bila terdeteksi Kankemenag telah melakukan konfirmasi pembatalan dan membuat surat pengajuan pembatalan walaupun secara fisik surat tersebut belum kami terima langsung. Jadi semacem dengan konfirmasi pembatalan semi otomatis di sistem.

Hal ini sengaja dilakukan dalam rangka untuk memberikan kecepatan layanan pembatalan yang selama ini masih menjadi keluhan beberapa jamaah haji atau ahli waris saat yang bersangkutan membatalkan pendaftarannya Mudah-mudahan langkah tersebut dapat lebih mempercepat proses pembatalan paket haji 2018  dan pencairan dana BPIH.

Call Now Button