/>

Pengertian Macam dan Jenis Dam (Denda) Saat Haji

Pengertian Macam dan Jenis Dam (Denda) Saat Haji, Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan ibadah haji dan umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan.

Pengertian Macam dan Jenis Dam (Denda) Saat Haji

Pelanggaran tersebut misalnya melakukan semua larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.

Para Ulama telah sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam (denda) apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut:

  1. Melakukan Haji Qiran atau Tamattu (bukan hukuman namun merupakan ungkapan syukur karena keringanan mengerjakan haji tidak seperti halnya Haji Ifrad).
  2. Tidak Ihram dari Miqat.
  3. Tidak Mabit I di Muzdalifah.
  4. Tidak Mabit II di Mina.
  5. Tidak melempar Jumroh.
  6. Tidak melakukan Thawaf Wada.

Macam dan Jenis Dam

1. Dam Takhyir Ta’dil
Membayar dam untuk kesalahan melakukan salah satu dari dua perkara yaitu:

  1. Membunuh binatang darat yang boleh dimakan dagingnya.
  2. Menebang, memotong dan mencabut tanaman di tanah suci.

Denda nya adalah sebagai berikut ini:
> Memotong 1 ekor kambing atau
> Memberi fidyah kepada fakir miskin senilai 1 kambing itu, atau
> Berpuasa 10 hari (tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila telah pulang ke keluargannya).

2. Dam Takhyir Taqdir
Membayar denda karena melakukan satu dari larangan-larangan berikut ini:
a). Memotong, mencabut rambut atau bulu badan.
b). Mengenakan pakaian ketika sdang ihram.
c). Memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot.
d). Memakai wangi-wangian pada tubuh atau pakaian.
e). Bersetubuh sebelum Tahallul kedua.
catatan: Sabun, odol, tissue wangi, shampo dan lain sebagainya termasuk wangi-wangian, maka harus dihindari ketika ihram.

Dam terhadap pelanggaran tersebut adalah:
> Memotong 1 ekor kambing, atau
> Memberi makan kaum fakir miskin senilai kambing itu, atau
> Berpuasa selama 10 hari.

3. Dam Tartib Ta’dil
Membayar denda karena bersetubuh dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan:
> Menyembelih 1 unta atau 7 ekor kambing, atau
> Memberi makan fakir miskin senilai 1 ekor unta, atau
> Berpuasa selama 10 hari.

4. Dam Tartib Taqdir
Membayar denda karena melakukan perkara sebagai berikut:
a). Mengerjakan Haji Tamattu atau Qiran
b). Tidak melakukan wukuf di Arafah
c). Tidak melempar Jumroh
d). Tidak Mabit di Muzdalifah
e). Tidak Mabit di Mina
f). Tidak Ihram di Miqat
g). Tidak melakukan Thawaf Wada’
h). Tidak memenuhi nadzar yang diikrarkan

Dam terhadap pelanggaran tersebut adalah
> Memotong 1 ekor kambing
> Memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau
> Berpuasa selama 10 hari.

Call Now Button