
Sebelum kita membayangkan Mekkah dan Madinah. Yuk kita cari tahu makna haji dan umroh terlebih dahulu. Haji dan umroh pada hakikatnya berbeda. Namun, keduanya masih saling berkaitan satu sama lain. Haji dan Umroh memiliki banyak persamaan, diantaranya syarat wajib, syarat sah, amalan-amalan sunnah, hal-hal yang membatalkan, dan berbagai perkara yang diharamkan saat melakukan kedua ibadah tersebut. Dan bahkan pelaksanaan haji itu sendiri terbagi menjadi beberapa macam, berdasarkan waktu pelaksanaannya. Hal ini karena setiap jama’ah terbagi menjadi beberapa kelompok jadwal. Waktu pelaksanaan inilah yang jadi pembeda haji dengan umroh.
Pelaksanaan Ibadah umroh dapat ditunaikan kapan saja tanpa ikatan waktu. Sedangkan ibadah haji pelaksanaanya wajib ditunaikan di bulan Haji yakni Dzulhijjah. Pada umumnya ibadah haji dilaksanakan mulai bulan Syawal hingga bulan Dzulhijjah. Sedangkan untuk pelaksanaannya, umroh dapat dikerjakan terlebih dahulu kemudian haji, lalu ada juga yang mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian umroh. Bahkan ada yang meniatkan secara bersamaan dalam satu waktu antara haji dengan umroh. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan apabila pelaksanaan ibadah haji harus disandingkan dengan ibadah umroh.
Untuk keterangan yang lebih jelas, maka simak baik-baik penjelasan dibawah ini mengenai pengertian haji dan umroh beserta dalilnya, seperti yang telah dihimpun dari berbagai sumber yang ada dan terpercaya.
- Pengertian Haji dan Umroh
Secara bahasa, pengertian haji adalah menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Sedangkan, secara istilah, haji adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah/ka’bah atau ke tanah suci Mekkah untuk melaksanakan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib. Haji merupakan rukun Islam yang kelima, serta ibadah yang diserap dari syariat para nabi terdahulu.
Syekh Zainuddin al-Malibari berkata:
قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج
“Ibnu Ishaq berkata Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam kecuali ia melakukan haji,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 312).
Di lain sisi, haji dapat diartikan pula sebagai bentuk ziarah Islam tahunan ke Makkah. Hal ini merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam dan wajib dilaksanakan bagi mereka yang mampu. Setidaknya tunaikan sekali seumur hidup oleh semua orang Muslim dewasa, yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan ibadah tersebut, dan dapat mendukung keluarga selama ketidakhadiran mereka. Jadi, pengertian haji adalah berniat melakukan perjalanan ke Mekkah.
Sedangkan, menurut istilah pengertian haji adalah menyengaja pergi ke tanah suci kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah, menjalankan thawaf, sa’i, serta wukuf di Arafah. Maupun menjalankan seluruh ketentuan ibadah haji di waktu yang telah ditentukan serta dilakukan dengan tertib.
Umroh secara bahasa dapat diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni. Sedangkan menurut istilah, umroh adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.
Dalam syariat Islam, umroh adalah berkunjung ke Baitullah (Masjidil Haram) dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Sang Khalik yakni Allah SWT dengan memenuhi seluruh syarat-syaratnya, serta waktu yang tidak ditentukan seperti pada ibadah haji.
Haji dan umroh adalah dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki banyak persamaan termasuk pelaksanaan syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, beragam hal yang membatalkan, dan perkara yang diharamkan saat melakukan kedua ibadah tersebut. Meski demikian, haji dan umroh juga memiliki beberapa titik perbedaan.

- Hukum Haji dan Umroh
Haji hukumnya dapat menjadi wajib, bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat untuk melaksanakannya. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam kitab suci Al-qur’an berikut:
ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).
Kemudian didasarkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان
“Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah subhanahu wata’ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad SAW utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Bagi mereka yang mengingkari atau menghindari haji padahal ia mampu melaksanakannya dan memenuhi syarat, maka ia termasuk dalam kaum yang berdosa. Jumhur ulama juga merumuskan bahwa hukumnya haji adalah wajib.
Sementara untuk umroh, masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Dari ayat QS Al-Baqarah 196, umat Islam diperintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umroh karena Allah SWT.
Menurut pendapat al-Azhar (yang kuat) hukumnya wajib, hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh untuk Allah,” (QS Al-Baqarah: 196). Selanjutnya berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan dari Sayyidah RA:
عن عائشة قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد؟ قال: نعم، جهادٌ لا قتال فيه؛ الحج والعمرة
“Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anh, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan yakni haji dan umrah,” (HR. Ibnu Majah dan al-Bihaqi dan selainnya dengan sanad-sanad yang shahih).
Terdapat banyak hadist yang menjelaskan mengenai hukum umroh. Beberapa menyamakan hukum umroh dengan haji. Tapi sebagian yang lain menyebutkan bahwa hukum melaksanakan umroh adalah Sunnah.
- Waktu Pelaksanaan Haji dan Umroh
Waktu pelaksaan haji dan umroh tentu berbeda. Pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan setiap satu tahun sekali dan memiliki jumlah jama’ah yang banyak, dari berbagai macam negara yang berasal dari seluruh belahan dunia. Waktu pelaksanaan haji dibatasi hanya pada rentang waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idhul Adha di bulan Dzulhijjah.
Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:
والوقت وهو في الحج من ابتداء شوال إلى فجر يوم النحر وفي العمرة جميع السنة
“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun.” (Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).
Sementara itu, pelaksaan ibadah umroh dapat dilaksanakan kapan saja tanpa ada batasan waktu tertentu. Kecuali di hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Dzulhijjah dan hari-hari Tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13 Dzuhijjah. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:
“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun.”
(Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).