Larangan pertama yang wajib ditinggalkan jamaah umroh adalah memotong, mencabut, atau mencukur rambut. Rambut yang dimaksud yaitu mencakup rambut kepala, bulu ketiak, kumis, bulu hidung, bulu kemaluan, jenggot, dan bulu di anggota badan lainnya.
Hal ini harus diperhatikan ketika Anda akan berangkat umroh September. Larangan memotong rambut dan bulu di badan difirmankan oleh Allah Swt. dalam Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 196.
Bagi jamaah yang melanggar larangan ini, maka ia dikenai denda membayar fidyah. Yaitu berupa berpuasa selama 3 hari, atau bersedekah dengan cara memberi makan kepada 6 orang fakir miskin, atau melakukan nusuk (menyembelih kambing).
Namun jika seseorang tidak sengaja menyebabkan rambutnya tercabut. Misalnya menggaruk yang menyebabkan rontoknya rambut kepala, alis, atau bulu lain, maka hal tersebut tidak apa-apa. Orang tersebut tidak perlu membayar fidyah.