/>

Penyelenggara Ibadah Haji Terdaftar Kemenag

Penyelenggaraan Ibadah Haji tiap tahunnya memiliki tantangan tersendiri, mulai dari tantangan yang berasal dari pihak eksternal yaitu pemerintah Arab Saudi tantangan lainnya yang berasal dari internal seperti persoalan penetapan Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang meliputi pengelolaan dana seperti pernik pengurusan akomodasi bagi masing-masing embarkasi, penanganan haji kuota dan non kuota serta banyak lagi yang lainnya. Namun apapun tantangan yang dihadapi, nyatanya penyelenggaraan Haji Indonesia mampu mendapatkan penghargaan sebagai Penyelenggara Haji Terbaik Dunia 2012.

penyelenggara ibadah haji

Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memang sudah sejak dahulu kala menjadi isu yang selalu hangat untuk dibicarakan, ada begitu banyak komponen yang harus diperhatikan mulai dari kebijakan luar negeri dalam hal ini tentu pemerintahan Arab Saudi, pelayanan Jamaah Haji sejak mulai pendaftaran, pengurusan administrasi, biaya yang harus dikeluarkan, alur keberangkatan dan kepulangan, akomodasi dan transportasi selama menjalankan ibadah serta berbagai fasilitas lainnya yang harus diurus secara professional untuk sekitar 211.000 Jamaah setiap tahunnya dan lebih dari 150.000 Jamaah untuk tahun ini.

Menyikapi bermacam-macam tantangan dan hambatan tersebut, Kementrian Agama Republik Indonesia mengambil langkah pencanangan 5 Pilar Perbaikan Haji yang dikeluarkan pada akhir 2012 lalu yang terdiri dari

1. Reformasi Birokrasi
2. Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji
3. Modernisasi Sistem Informasi Haji
4. Peningkatan Manasik Haji
5. Revitalisasi Asrama dan Aset Haji

Dari kelima pilar tersebut yang paling disorot adalah manajemen pengelolaan dana haji yang saat ini mulai diarahkan menggunakan prinsip pengelolaan berbasis syari’ah. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan nilai manfaat bagi Jamaah terutama guna kepentingan fasilitas Jamaah secara langsung.

Selain persoalan pengelolaan dana, tahun 2013 ini sandungan terbesar dalam penyelenggaraan ibadah Haji adalah pengurangan jumlah kuota yang cukup signifikan akibat adanya mega proyek rehabilitasi Masjidil Haram. selain itu persoalan transportasi dan akomodasi Jamaah di tanah suci juga butuh perhatian lebih untuk perbaikan pelayanan yang lebih baik ditambah dengan munculnya  sejumlah regulasi dan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi menjadikan tantangan penyelenggaraan Haji yang nyaman benar-benar jadi pekerjaan rumah yang besar baik bagi Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh secara khusus, maupun Kementrian Agama Indonesia.

A. Kuota Haji Sebagai Isu Utama
Dari tahun ke tahun, persoalan kuota haji selalu menghiasi pemberitaan seputar penyelenggaraan Haji, terutama pada tahun ini dimana kuota Jamaah dari Indonesia dipangkas hingga 20% akibat mega proyek perbaikan Masjidil Haram. pengurangan kuota ini dipastikan akan berlanjut hingga tahun 2016 dimana mega proyek perluasan Masjidil Haram ini akan selesai.

Pengurangan kuota ini tidak hanya berdampak kerugiaan material yang diprediksi bernilai sekitar Rp. 817 Triliun melainkan juga kerugian inmaterial yakni kekecewaan Jamaah yang gagal berangkat ke tanah suci setelah belasan tahun menunggu gilirannya.

Salah satu pasal, disebutkan bahwa Kementrian Agama akan menunda keberangkatan jamaah haji berusia 75 tahun atau lebih, memiliki keterbatasan fisik sehingga memerlukan alat bantu ditunda keberangkatannya. Selain itu, pengurangan dilakukan dengan sistem nomor urut.

Adapun tolak ukur pengurangan kuota haji untuk masing-masing daerah dilakukan secara proporsional. Prioritas jamaah yang akan berangkat haji diberikan kepada warga yang berusia lanjut sehingga pemotongan kuota dilakukan kepada warga yang berusia relatif muda.

Atas pengurangan tersebut, Menteri Agama mengeluarkan kemudian Peraturan Menteri nomor 62 tahun 2013 mengenai kriteria penundaan keberangkatan jamaah haji. Dalam kebijakan tersebut di lakukan agar Jamaah yang lanjut usia tersebut menunda keberangkatannya akibat pengurangan kapasitas waktu thawaf di Masjidil Haram yang biasa digunakan oleh Jamaah lanjut usia. Sebagai kompensasinya, Kementerian Agama menjamin Jamaah yang terkena dampak pemotongan kuota akan mendapatkan prioritas keberangkatan haji pada 2014 tidak hanya itu, Jamaah tidak akan dikenakan biaya tambahan penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) apabila terjadi selisih lebih pada tahun itu.

Namun, kemudian pemerintah Arab Saudi menjanjikan pembangunan tempat thawaf temporer yang dapat menampung jamaah sebanyak 10 ribu yang dikhususkan untuk jamaah lanjut usia dan menggunakan alat bantu. Melihat perkembangan tersebut, Menteri Agama akhirnya mengubah peraturan Menteri Agama (permen) nomor 62 tahun 2013 menjadi Permen nomor 63 tahun 2OI3 tertanggal 2 Juli 2013.

Di dalam keputusannya, Menteri Agama tetap berkomitmen untuk memberangkatan lemaah lanjut usia dan menggunakan
alat bantu. Kementrian Agama pun memberlakukan opsi pemotongan kuota 20% dengan sistem nomor urut. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Permen tersebut menjelaskan bahwa jamaah yang akan berangkat tahun ini yakni telah melunasi Biaya penyelanggaraan ibadah Haji (BPIH) tahun 1434 H/2013 M sampai dengan 12 Juni 2O13.

Sedangkan untuk jamaah haji khusus, mereka yang berangkat telah melunasi BPIH sampai dengan 31 Mei 2013. Kedua, jamaah yang telah melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota. Sementara untuk haji khusus kuota ditentukan di setiap Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

B. Quo Vadis Pengelolaan Dana Haji
Angka yang fantastis tersebut juga berujung pada sejumlah dugaan berkaitan dengan pengelolaan dana haji. Dengan terus
bertambahnya jumlah pendaftar baru otomatis membuat jumlah dana haji kian menggelembung sehingga dibutuhkan pengawasan ekstra ketat guna memantau penggunaannya bagi Jamaah. Tahun ini pengelolaan dana haji sudah mulai dialihkan ke perbankan syari’ah bersamaan dengan ditetapkannya 17 Bank penerima Setoran (BPS) dimana 6 diantaranya merupakan Bank Umum Syari’ah (BUS) serta 11 lainnya merupakan Bank Umum Nasional yang memiliki layanan syari’ah dengan demikian, potensi dana haji yang besar dapat diinvestasikan dalam produk investasi syariah. Meruntut angka yang besar ini, tentunya pengelolaan keuangan haji membutuhkan payung hukum yang jelas karena dana yang dikelola merupakan amanah umat. Dengan adanya payung hukum, diharapkan nilai manfaat dari dana tersebut dapat digali secara optimal sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh para jamaah.

Adapun potensi dana yang terhimpun dalam penyelenggaraan ibadah haji sangat besar. Hingga April 2013, jumlahnya tercatat mencapai Rp. 54,5 Triliun. beberapa tahun kedepan,  jumlah tersebut diperkirakan Semakin melonjak karena antusiasme masyarakat untuk berhaji terus meningkat. Sedangkan, kuota haji yang diberikan relatif tetap sehingga terjadi antrian haji.

Dana haji sesungguhnya memiliki potensi nilai manfaat yang besar jika dikelola dengan baik dan akuntabel. potensi dana haji yang besar dapat diinvestasikan dalam produk investasi dan jasa keuangan berbasis syari’ah yang produktif dan tidak berisiko tinggi. Nilai manfaat yang dihasilkan tentunya menjadi hak calon jemaah haji yang telah menyetorkan dana ke Kementrian Agama.

Selama ini, manfaat tersebut belum terlalu dirasakan oleh para calon jamaah haji. Hal ini, disebabkan oleh regulasi yang ada, yakni UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak memberikan wewenang bagi Kemenag untuk melakukan investasi dana haji.

Dalam rangka pengelolaan dana haji ini, Islamic Development Bank (IDB) siap memberikan bantuan teknis, terutama untuk dana haji Indonesia yang selama ini mengendap di perbankan Arab Saudi. Pemerintahan Indonesia memilih IDB sebagai mitra karena lembaga tersebut memiliki akreditasi akuntabilitas tinggi.

Khusus untuk persoalan pengolaan dana haji, wacana untuk pembuatan Badan Layanan Umum (BLU) juga sedang terus diperdalam melalui Rancangan Undang-undang (RUU) pengelolaan dana haji dimana cita-citanya adalah mewujudkan pengelolaan dana haji yang professional, akuntabel, transparan dan amanah. Hal ini sekaligus untuk membuktikan pada masyarakat awam bahwa kecurigaan mengenai penyimpangan pengelolaan dana haji yang sejumlahnya sedemikian besar tidak benar. selain itu, rencananya Dirjen PHU juga akan mengembangkan sistem virtual account sebagai wujud transparansi dimana masing-masing jamaah dapat mengetahui berapa besar simpanan mereka beserta bunganya selama mengendap hingga waktu pemberangkatan tiba.

Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tiap tahunnya mengalami fluktuasi yang sangat dinamis jumlahnya, hal ini berkaitan dengan adanya perubahan-perubahan komponen biaya yang mesti dibayarkan setiap tahunnya yang sudah diperhitungkan berdasarkan  perkembangan harga terbar setiap tahunnya serta mengikuti nilai kurs yang berlaku pada masa itu. Sehingga memungkinkan bagi beberapa jamaah di embarkasi tertentu mendapatkan hargaBPIH yang lebih rendah dibandingkan harga di embarkasi lainnya meskipun tahun berangkatnya sama.

Biaya ini meliputi biaya penerbangan haji biaya penginapan di Makkah dan Madinah serta living allowance. Khusus untuk tahun 2009, biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi yang dibebankan sebesar Rp. 100.000 di semua embarkasi keberangkatan.

Khusus untuk biaya tahun yang lalu, meski mengalami kenaikan dari komponen pembiayaan penginapan di Tanah Suci akibat adanya pembangunan Masjidil Haram, pemerintah berhasiI melakukan efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) senilai sekitar Rp 254.6 miliar.

Secara umum Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun lalu berhasil diperkecil sebesar 2,48% dari rata-rata BPIH tahun sebelumnya (2012) hal ini tentunya menjadi prestasi tersendiri bagi Kementrian Agama dalam rangka memberikan nilai tambah pelayanan penyelenggaraan ibadah haji kepada masyarakat.

C. Bayang-bayang Haji Non Kuota
Sesuai dengan keputusan sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI), jumlah besaran kuota haji disepakati satu per seribu orang dari negara berpenduduk Islam. Artinya jika penduduk dari satu negara Islam tercatat 220 juta, oleh karena itu Kerajaan Arab Saudi menetapkan warga dari negara muslim bersangkutan besarnya kuota haji sebanyak 220 ribu. Kuota dalam pemahaman awam adalah jatah yaitu jumlah yang angkanya sudah ditentukan dan terkait dengan penyelenggaraan haji, jumlahnya ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi selaku tuan rumah.

Dalam kerja nyatanya, kisaran besarnya kuota haji tidak selamanya tepat mengikuti banyaknya jumlah penduduk. Data jumlah penduduk Indonesia menurut Bank Dunia tahan 2012 diperkirakan sampai mencapai 244.775.796 jiwa. Tapi, kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 211 ribu orang pada 2012.

Tak sesuainya kuota haji dengan jumlah penduduk muslim itu bisa terjadi karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengambil kebijakan terkait dengan adanya pembongkaran di sekitar kompleks Masjidil Haram pada tahun ini dan semua negara Muslim yang mengalami hal yang sama memaklumi hal itu. Meski sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI) menetapkan rumus satu permil dari jumlah penduduk Muslim, realitasnya kebijakan pemberian kuota itu tergantung dari tuan rumah sebagai pihak penerima tamu Allah yang akan melaksanakan dan menyelenggarakan ibadah haji.

Seperti banyak diberitakan, pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah Arab Saudi selalu memberi tambahan kuota ketika pemerintah Indonesia memintanya yang diperuntukkan khusus bagi jamaah lanjut usia. Baru terakhir pada 2012, Kementerian Agama yang meminta tambahan kuota sebanyak 10.000 jamaah tidak diluluskan. Alasan yang mengemuka dari pemerintah Arab Saudi adalah sejumlah bangunan di sekitar kawasan Masjidil Haram dibongkar. Namun demikian angka tersebut masih bisa berubah karena adanya lobi-lobi pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Arab Saudi untuk menambah jumlah kuota. Rata-rata jumlah tambahan kuota yang diberikan pada pemerintah Indonesia adalah sebesar 10.000 jamaah yang kemudian dibagi komposisinya yakni 7.000 untuk jamaah Haji reguler dan 3.000 untuk jamaah Haji Khusus.

yang sudah memiliki porsi untuk berangkat akhirnya tidak bisa berangkat melangsungkan ibadah haji seperti tidak bisa melakukan pelunasan pada waktunya, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan (sakit keras, hamil dan lain sebagainya) bisa juga dikarenakan kemauan jamaah sendiri yang tidak ingin pisah keberangkatannya dengan anggota keluarga atau kerabat yang lainnya yang tidak mendapatkan porsi untuk berangkat pada tahun tersebut, sehingga kemudian memutuskan untuk memundurkan jadwal keberangkatannya di tahun berikutnya.

Dari bagan diatas, dapat terlihat ada sejumlah angka selisih dari kuota Nasional yang sudah ditetapkan yang terdiri dari Haji Reguler dan Haji Khusus. Selisih tersebut biasanya muncul akibat beberapa faktor sehingga jamaah. Namun ironisnya, meski masih tersisa beberapa porsi dari kuota yang sudah ada setiap tahunnya panitia penyelenggaraan haji Indonesia juga selalu dihadapkan dengan persoalan haji non kuota, yang biasanya masuk melalui jalur illegal dan tidak tercatat secara administrasi di Kementrian Agama. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia melakukan kerja sama dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) dalam penanganan haji non kuota.

Hadirnya bayang-bayang non kuota ini disebabkan oleh adanya kuota yang tak terserap yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada negara-negara yang akan berkunjung ke tanah suci di musim haji. Peluang kuota tidak terserap pun sepanjang tahun semakin besar angkanya tatkala pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota nasional bagi Indonesia. Seperti dua tahun lalu, Indonesia mendapat tambahan kuota yang mencapai 10.000 yang kemudian oleh Kementerian Agama dengan cepat didistribusikan ke berbagai daerah. Berapa besaran angka sisa kuota tak terserap yang terjadi setiap tahun itu? Detail angkanya hanya ada di Kedutaan Besar Arab Saudi.

Namun ada pula isu yang berkembang bahwa tingginya angka diluar kuota tersebut biasanya terjadi karena adanya oknum spekulan yang selalu melakukan pendekatan ke petugas kedutaan untuk pembuatan visa haji jamaah non Kuota. Dengan demikian jamaah tersebut bisa dikatakan menunaikan ibadah haji dengan mendapatkan visa haji dari Kedutaan Besar Arab Saudi tanpa melalui Kementerian Agama. Besaran kuota haji Indonesia secara internasional yang diterima Indonesia besarannya tentu sesuai atau pararel dengan jumlah visa yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi. Sisa kuota haji itulah yang dijadikan komoditas oleh para oknum. Para oknum itu bisa meloloskan calon jemaah dan menembus pemeriksaan imigrasi Arab Saudi karena memegang visa haji.

D. Bergelut dengan Regulasi
Regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi yang kerap berubah-ubah juga menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan Ibadah Haji setiap tahunnya. Tahun ini contohnya, dimana terdapat beberapa regulasi baru terkait akomodasi dari jamaah selama berada di tanah suci, yaitu:

1. Penginapan jamaah selama di Tanah Suci kini mengharuskan kepada pihak penyewa (dalam hal ini pemerintah Indonesia) berhubungan langsung dengan Muassasah Asia Tenggara. selama ini Muassasah hanya menjadi lembaga pengawas dan mengontrol proses transaksi, dimana tahun-tahun sebelumnya, pihak penyewa bisa berhubungan atau melakukan kontak Iangsung dengan para pemilik rumah atau wakil Syar’i.

2. Pelarangan penggunaan istilah “Misi Haji” di tanah suci, sehingga akan berdampak pada penggunaan kendaraan operasional haji yang selama ini menggunakan plat nomor kendaraan atas nama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berlokasi di Jeddah tidak bisa digunakan lagi. Hal ini dikarenakan berdasarkan surat edaran yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, menyatakan bahwa misi haji bukan termasuk urusan diplomasi sehingga sekitar 153 kendaraan operasional harus segera diputihkan dan jika membutuhkan kendaraan harus diiakukan dengan cara menyewa kendaraan beserta supir yang berasal dari daerah setempat. Hal ini berlaku untuk kendaraan ambulance yang biasa digunakan oieh petugas kesehatan untuk menangani kesehatan jamaah haji Indonesia di tanah suci.

3. Kapasitas penumpang pesawat yang diizinkan mendarat di Bandara King Abdul Azis Jeddah hanyalah pesawat berbadan
lebar yang mampu memuat minimal 500 penumpang.

Guna menghadapi regulasi-regulasi tersebut Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah pun melakukan beberapa terobosan agar terjadi transparansi dalam pelaksanaan haji tahun ini. Salah satunya dengan dibuka pengundian penginapan di Makkah atau qurah sesuai dengan azas keadilan.

Pelaksanaan quroh tahun ini dilakukan untuk menempatkan kloter-kloter pada Maktab, wilayah, sampai dengan nomor rumah. Sistem ini memiliki kelebihan karena jamaah akan memperoleh informasi lebih awal terkait dengan penginapan yang akan ditempati selama tinggal di Kota Makkah Al Mukarramah yang diinformasikan melalui situs Kementrian Agama dan Call Center Haji.

Jumlah maktab yang dialokasikan untuk jamaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 48 maktab, mulai nomor 1 sampai dengan 48, sehingga kapasitas masing-masing maktab rata-rata sebanyak 3.200 jamaah atau meningkat dari tahun lalu sebanyak 2.800 Jamaah.

Disamping itu, upaya lainnya yang dilakukan adalah melakukan revitalisasi asrama haji di 12 embarkasi serta meningkatkan efisiensi biaya penerbangan serta peningkatan kualitas bus yang digunakan sebagai sarana transportasi jamaah selama di tanah suci. lnstitusinya juga melakukan perubahan dalam penyediaan makanan dengan box di Mina, menyelenggarakan pelatihan petugas haji dengan berbasis karakter, membentuk sektor khusus untuk menekan kasus kriminalitas, memberikan pelayanan konter keuangan di Arab sebagai upaya penyimpanan uang jamaah. Sedangkan untuk meningkatkan pengetahuan jamaah akan manasik haji, Kementrian Agama juga memproduksi DVD manasik haji secara gratis kepada jamaah, melakukan pendampingan dan kajian efektifitas pembimbingan haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan kementrian Agama.

E. Menuju Penyelenggaraan Haji yang Sempurna
Meskipun hambatan dan tantangan selalu meningkat setiap tahunnya, namun Direktorat Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia telah menunjukkan kinerjanya dengan maksimal. Hal ini terbukti dengan berhasil diraihnya Best Pilgrims Award yaitu penghargaan sebagai Penyelenggara Haji Terbaik Dunia 2012 yang diberikan pada Konferensi dan Pertemuan Misi Haji dan Umrah Sedunia di London pada bulan Mei 2013 lalu.

Benturan dan kebocoran disana-sini tentunya masih harus jadi perhatian penting untuk diperbaiki, sebut saja biaya penerbangan yang tinggi, buruknya sarana dan prasana transportasi, kualitas pemondokan di Makkah yang kurang memadai.

Penghargaan tersebut diperoleh setelah melalui mekanisme vouting. Metode pemilihan melalui vouting terbuka kepada misi haji, operator, pengamat haji, serta para jamaah haji di 40 negara. Sedangkan kriteria pemilihan meliputi kebijakan, pelayanan dan perilaku jamaah haji di mata para pemilih internasional. Setelah lndonesia, negara lain yang juga menerima penghargaan serupa adalah Malaysia dan Turki.

Harapannya tentunya semoga penyelenggaraan Haji di tahun-tahun mendatang bisa lebih baik dan sempurna karena pada dasarnya, penyelenggaraan Haji yang baik harus berpedoman pada prinsip mengedepankan kemudahan, ketertiban, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas yang mengacu pada empat hal.

Pertama, kegiatan operasional pelayanan harus didukung dengan tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik serta niat yang mulia.

Kedua, pengaturan masalah ibadah sangat sensitif karena menyangkut paham aliran yang dianut jamaah. Karena itu kebijakan dalam pengaturan tersebut harus akomodatif fleksibel dan proporsional.

Ketiga, efisiensi hendaknya dilaksanakan tanpa mengabaikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan. Semua kegiatan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Keempat, perlu penonjolan identitas nasional dengan menghilangkan sekat-sekat kelompok, daerah, dan aliran dengan hanya menampilkan identitas nasional dan logo merah putih.

Call Now Button