Travel Haji dan Umroh – Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta telah memberikan kesempatan terhadap 49 biro perjalanan haji dan umrah ilegal di daerah itu untuk secepatnya mengurus perizinan dengan toleransi waktu hingga 31 Mei 2017 ini. Pasalnya, selama dalam proses pengurusan izin belum dilaksanakan, maka operasional pelayanannya pun akan diberhentikan sepenuhnya.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag DIY Noor Hamid juga mengatakan, surat pemberhentian pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah sudah dikirimkan pada 14 Februari 2017 ke pimpinan 49 perusahaan yang secara ilegal telah menyatakan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jika tidak ada tindak lanjut dan inisiatif baik dari Travel haji dan umroh hingga waktu toleransi yang diberikan kami akan terus merilis data biro umrah atau haji tak resmi itu hingga ke media massa dan masyarakat.
Sanksi terhadap travel haji dan umroh bermasalah
Selanjutnya, kata Hamid, apabila waktu tolerasi yang diberikan tetap tidak dipatuhi, maka kepolisian akan turun tangan dan menindak tegas pemilik biro haji dan umrah ilegal itu dengan ancaman penjara selama empat tahun sesuai pasal 63 dan 64 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Kata dia, berdasarkan pada UU itu, baik penyelenggaraan ibadah haji hanya boleh dilakukan oleh biro perjalanan wisata yang telah memiliki izin sebagai PPIU maupun PIHK dari Menteri Agama secara resmi.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 tahun 2015 dan PMA 23 tahun 2016 maka setiap PPIU dan PIHK yang akan membuka kantor cabang harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari pihak Kepala Kanwil Kemenag provinsi setempat.
Sebelumnya, berdasarkan dari informasi yang didapatkan jumlah biro travel haji dan umroh ilegal di DIY sebanyak 45 perusahaan. Namun demikian, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut lagi jumlah itu kini bertambah menjadi 49 perusahaan.
Hamid mengatakan, biro perjalanan haji dan umrah ilegal biasanya menarik perhatian juga minat calon jamaah dengan memasang tarif paket perjalanan jauh lebih rendah di bawah standar. Padahal dengan iming-iming biaya perjalanan yang rendah, kenyamanan jamaah dalam melaksanakan ibadah seperti jarak hotel dengan Masjidil Haram serta fasilitas konsumsi dan akomodasi sulit dipastikan dan itu berisiko tinggi.
Katanya juga, hingga pada saat ini, hanya ada sembilan biro perjalanan haji dan umrah resmi di DIY, yakni
PT Zhafirah Mitra Madina, PT Attiqnu, PT Baitul Izzah One Nahdliyah Tholhah Mansoer, PT Permata Umat, PT Total Nusa Indonesia, PT Sahid Gema Wisata, PT Al Anshor Madinah Barokah, PT Citra Wisata Indonesia dan PT Patuna Mekar Jaya.
Ia pun berpesan agar dalam memilih travel haji dan umroh masyarakat lebih hati-hati dan selektif dengan memerhatikan “lima pasti” yakni:
- Pastikan biro perjalanan berizin atau tidak
- Pastikan jadwal penerbangannya
- Pastikan program layanannya
- Pastikan hotelnya
- Pastikan visanya.